BI Perbarui Peraturan Uang Elektronik

59

PBI tersebut merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 11/12/PBI/2009 dan berlaku sejak 8 April 2014.

Dalam definis BI, Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

Lanjutnya, Uang Elektronik nilainya disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

Nilai uang tersebut bukanlah simpanan seperti biasa sehingga tidak ada bunga dan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]. Sifatnya hanya sebagai pengalihan dari bentuk uang tunai.

Jenisnya:

1. Uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada Penerbit [registered]

2. Uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit [unregistered]

Fasilitas

Uang Elektronik yang diregistrasi:

1. Registrasi Pemegang

2. Transfer Dana

3. Tarik Tunai

4. Penyaluran program pemerintah terhadap masyarakat

Uang Elektronik yang tanpa registrasi:

1. Pengisian ulang [top up]

2. Pembayaran transaksi

3. Pembayaran tagihan

4. Fasilitas lain berdasarkan persetujuan BI

Dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu, Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, menegaskan bahwa kini pembayaran non-tunai [menggunakan uang elektronik] sudah aman. Karena BI telah melakukan usaha-usaha untuk melindungi konsumen, seperti penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/debit, penyampaian konfirmasi transaksi untuk transaksi tertentu, penggunaan PIN hingga etika penagihan kartu kredit.

[photo courtesy of atjeh.biz]

 

Redaksi