BI Rate Naik 50 Basis Poin

34

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan bahwa BI mengambil kebijakan tersebut untuk memastikan inflasi yang meningkat pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat segera kembali ke lintasan sasarannya.

Ketika jumpa pers, Kamis (11/07/2013), Agus memperkirakan inflasi akan berlangsung sampai akhir tahun sebesar 7,2-7,8 persen yang terlihat cenderung naik. Agus juga mengatakan, berdasarkan hasil survei Bank Indonesia di 20 kota terdapat kenaikan harga sebesar 33 persen di sektor transportasi.

Menurut Agus kenaikan harga tersebut terlalu tinggi dan mengakibatkan kisaran inflasi naik ke atas. Selain itu, volatile food juga perlu diperhatikan karena terus menunjukkan gejolak.

Agus menuturkan, Rapat Dewan Gubernur BI juga memutuskan suku bunga deposit facility naik 50 basis poin menjadi 4,75 persen dari sebelumnya 4,25 persen dan suku bunga lending facility tetap sebesar 6,75 persen.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Agus menjelaskan, Bank Indonesia juga memperkuat bauran kebijakan. Pertama, BI melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai kondisi fundamentalnya dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas. Kedua, BI menyempurnakan ketentuan loan to value ratio sektor properti terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe-tipe tertentu. Ketiga yakni dengan memperkuat langkah koordinasi dengan Pemerintah dengan fokus meminimalkan tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Bank Indonesia meyakini bauran kebijakan tersebut cukup memadai untuk mengendalikan tekanan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga dan bergerak kepada arah yang lebih sehat.

Redaksi