Perusahaan Oil and Gas, PT Chevron Pacific Indonesia, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan surat penegasan atas syarat dan juga ketentuan investasi kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).
Yanto Sianipar, selaku Vice President Policy Government and Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah untuk menegaskan hal-hal yang sudah ada di dalam kontrak.
Di dalam surat tersebut mereka hanya menyampaikan beberapa focus Chevron kepada pemerintah, termasuk isu-isu yang dapat mempengaruhi operasi dan juga investasi atau kontrak. Kasus yang dimaksud adalh seperti kasus bioremediasi yang pada saat ini sedang mereka hadapi dan akan berpengaruh akan jalannya kehiatan investasi dan operasi. Ia pun juga menambahkan bahwa penghormatan kontrak dan kepastian hukum menjadi hal yang paling penting.
Sumber: MetroTVNews
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023