Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menjadi terdakwa atas kasus suap bintang porno. Kasus kriminal ini ternyata dilakukan oleh Donald Trump menjelang pemilu 2016.
Dilansir dari The New York Times, didakwanya Donald Trump atas kasus kriminal ini merupakan pertama kalinya. Diduga Trump melakukan suap kepada bintang porno Stormy Daniels senilai 130.000 Dolar AS (seitar Rp 1,9 miliar).
Sebelumnya, Trump telah membantah dengan tegas terkait tuduhan penyuapan tersebut. Trump menyatakan dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai “penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah”.
Kantor Kejaksaan Manhattan telah menghubungi pengacara dari Trump terkait dakwaan kasus suap bintang porno ini. Trump diperkirakan akan menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Distrik Manhattan pada pekan depan.
Baca Juga: Elon Musk Jadi Orang dengan Followers Terbanyak di Twitter
Kasus ini berawal saat penyidikan jaksa wilayah ke Organisasi Trump. Kasus terbongkat ketika Trump mengganti pengacara lamanya, Michael Cohen.
Diketahui, Cohen pernah menyuap bintang porno, Stormy Daniels untuk tutup mulut terkait dugaan hubungan seksual Stormy pada 2006 lalu dengan Trump. Padahal, Trump dalam posisi telah menikah dengan istrinya Melania Trump yang baru saja melahirkan.
“Memalsukan catatan bisnis biasanya merupakan pelanggaran ringan menurut undang-undang New York, tetapi dapat dinaikkan menjadi tindak pidana jika dilakukan untuk menutupi kejahatan lain,” tulis CNBC.
- Jelajah Dunia Selama 24 Hari dengan Jet Pribadi, Biaya Rp 3 Miliar - Sep 29, 2023
- Joe Biden Ungkap Ancaman Gerakan yang Dipopulerkan Trump Bagi Demokrasi AS - Sep 29, 2023
- Hari Jantung Sedunia 2023: Use Heart, Know Heart - Sep 29, 2023