DPR Sahkan RUU Ormas Dengan Merubah Delapan Pasal

35

Pekan lalu, paripurna batal mengesahkan RUU ini dengan alasan perlu direvisi dan sosialisasi. Kelompok yang menolak umumnya beralasan karena khawatir RUU ini akan membelenggu gerak ormas. Selain itu, mereka juga khawatir RUU ini akan menggerus alam demokrasi dan kembali mundur ke era Orde Baru.

Pada Today’s Highlight hari ini sempat terjadi perbincangan antara Leonardo Ringo dengan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Eryanto Nugroho, terkait RUU Ormas. Eryanto menjelaskan reaksi maupun penolakan masyarakat terhadap RUU Ormas merupakan suatu wujud kepedulian terhadap kebijakan pemerintah.

Heryanto juga menilai pengesahan RUU Ormas cenderung bermuatan politik karena dengan disahkannya RUU ini, yayasan, rumah sakit,dan panti asuhan yang dimasukan dalam kategori ormas dapat didekati dengan tujuan politik. Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan RUU tersebut dapat mengulang sejarah seperti yang terjadi pada tahun 1987, ketika Pelajar Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen diberhentikan secara sepihak oleh Kementrian Dalam Negeri tanpa penjelasan ataupun proses yang jelas.

Menurut Heryanto, undang-undang yang sudah ada seharusnya kembali ditegakan dengan tegas dan jangan sampai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dibiarkan. Hal inilah yang seharusnya menjadi solusi untuk berbagai tindakan ormas yang kadang menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Dengan demikian, DPR tidak perlu membuat RUU Ormas, tetapi pemerintah cukup menegakan kembali peraturan yang sudah ada.

Meskipun banyak ditentang oleh berbagai pihak, seperti yang dilansir dari Kompas.com, RUU Ormas akhirnya disahkan dengan perubahan beberapa pasal. Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas mengungkapkan bahwa terdapat delapan pasal yang diubah setelah dialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini.

Dalam proses pengesahannya, sebanyak enam fraksi mendukung pengesahan itu, sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak pengesahan ini.

Keputusan diambil dengan mekanisme voting, dengan hasil 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan. Dengan rincian, 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

Delapan pasal yang dihapus ataupun diperjelas diantaranya yang mengatur kegiatan dan kepentingan organisasi, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan melakukan kegiatan politik yang dapat mengganggu stabilitas politik dalam negeri. Selain itu pelarangan penggunaan lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas dan juga keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan, yang tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

Redaksi