Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah/Bulog Kadin Natsir Mansyur yang dilansir dari Antara, pembatasan tersebut sudah pasti menyebabkan seluruh biaya proses produksi meningkat. Ia pun menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut diberlakukan kepada SPBU, hal itu tidak hanya berdampak sektor transportasi, melainkan ke semua sektor.
Efek ganda dari hal ini dipastikan akan besar sekali. Kemungkinan akan memberi efek kepada meningkatnya harga, iklim investasi, juga pengurangan jam kerja. Belum lagi masalah penerapan kebijakan yang tidak merata di tiap daerah, tentu akan membawa permasalahan baru.
“Kebijakan ini merupakan politik anggaran yang harus dibahas oleh Presiden beserta menteri-menteri terkait karena menyangkut nasib rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tidak bisa tiba-tiba mengeluarkan surat edaran seperti itu. Maka dari itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan berharap segera dicabut.
Dia optimistis akan tercipta kondisi pembatasan BBM bersubsidi yang baik selama ada kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha. “Dunia usaha bersedia melakukan pembicaraan dengan pemerintah,” tandasnya. <<[Teks @shintaasarass | Foto setkab.co.id]
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023