Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Senin (22/12) mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi PP No. 38 tahun 2003 tentang fasilitas PPN dan PP No. 51 tahun 2011 tentang insentif PPh. Sedangkan untuk pembebasan bea masuk akan terbit aturannya pada akhir tahun ini sehingga bisa dimanfaatkan per Januari 2015.
Ia menjelaskan langkah ini dilakukan atas dasar inisiatif pemerintah untuk mendorong produktifitas industri galangan kapal. Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah di sektor maritim.
Selain itu bagi pelaku industri galangan kapal akan diberikan insentif-insentif non-fiskal berupa fasilitas biaya sewa lahan untuk galangan kapal yang mengacu pada UU no. 17 tahun 2008. Insentif nonfiskal lain yang dijanjikan Indroyono adalah penggunaan disain-disain kapal milik Pusat Disain Kapal Nasional (PDK) Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
Kementerian Perindustrian mencatat saat ini terdapat 198 industri galangan kapal di Indonesia. Sebanyak 110 galangan kapal yang berada di Pulau Batam, Kepulauan Riau, tergolong sangat sukses dan mampu menyerap 120 ribu tenaga kerja. Sedangkan sisanya 88 industri galangan kapal tidak mampu bersaing sehingga masuk dalam daftar calon peneriman fasilitas fiskal dan non-fiskal. << [ teks @shintaasarass | foto pasarsenggol.biz]
- Bobby Caldwell – Heart of Mine [1978] - Mar 28, 2023
- Kok Baju Baru Astronaut NASA Bukan Warna Putih? - Mar 17, 2023
- Koleksi Budaya Minang, Rancangan Baru Ria Miranda Hadirkan Sangsata - Mar 17, 2023