Karantina Pelaku Perjalanan Luar Legeri Dikurangi Menjadi 3 Hari

70
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Legeri Dikurangi Menjadi 3 Hari

Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam menjalani karantina di Indonesia. Diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa karantina bagi PPLN kini hanya tiga hari mulai minggu depan.

Sebelumnyan penerapan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah lima hari. Namun kini pemerintah telah mengurangi kewajiban karantina bagi PPLN, baik WNI atau WNA, menjadi tiga hari setelah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

Terdapat pesyaratan untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif. Selain itu, setelah menyelesaikan tiga hari karantinanya, PPLN ini perlu tes lagi di hari kelima sejak kedatangan.

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: The Captain: Memperkuat Sneakers Culture Di Indonesia Ala Atmos

Luhut mengungkapkan bahwa peraturan mengurangi durasi waktu karantina jadi tiga hari ini dapat terus diberlakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik. Bahkan, ada rencana untuk meniadakan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat,” tambahnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi