Pesyaratan memakai masker ketika naik transportasi umum saat ini masih diterapkan oleh pemerintah. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan bahwa selama orang tersebut sudah vaksin booster serta sehat sah-sah saja melepas masker.
Pemakaian masker di transportasi umum dan ruangan tertutup hingga kini belum resmi dicabut oleh pemerintah. Namun, IDI memiliki pandangan lain terhadap situasi saat ini terhadap pemakaian masker di kendaraan umum.
“Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa,” ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal kewajiban masker di transportasi umum.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun menanggapi pernyataan dari IDI ini. Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, persoalan masih belum dicabutnya masker untuk pencegahan terhadap masih adanya virus dan mutasi-mutasi terbaru.
“Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID-19 belum dicabut. Apalagi pandemi COVID-19 juga belum dicabut,” ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)
“Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID-19 tadi dengan mutasi-mutasi yang baru,” tuturnya.
Baca Juga: Film Dokumenter Tentang Elon Musk Akan Dirilis
dr Syahril menegaskan masker boleh tidak dipakai apabila di ruang terbuka. Ketika di kendaraan umum, masker diwajibkan dipakai sesuai ketentuan Satgas COVID-19.
“Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas COVID-19,” kata dr Syahril.
- Jelajah Dunia Selama 24 Hari dengan Jet Pribadi, Biaya Rp 3 Miliar - Sep 29, 2023
- Joe Biden Ungkap Ancaman Gerakan yang Dipopulerkan Trump Bagi Demokrasi AS - Sep 29, 2023
- Hari Jantung Sedunia 2023: Use Heart, Know Heart - Sep 29, 2023