Kemenkes RI Ungkap WHO Cabut Status Darurat Covid-19

51
Kemenkes RI Ungkap WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan bahwa status darurat Covid-19 telah dicabut World Health Organization (WHO). Meski begitu, Kemenkes mengatakan bukan berarti Covid-19 hilang.

Disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, walaupun WHO telah mencabut status darurat Covid-19, namun pandemi belum erakhir. Indonesai saat ini masih dalam masa transisi.

“Kini, Indonesia sedang melakukan masa transisi.Saat ini Indonesia telah memulai mempersiapkan untuk melakukan transisi dengan memastikan 10 pilar respons yang terus diperkuat,” terang Syahril dalam keterangannya.

Ke-10 pilar yang dimaksud oleh Kemenkes, yakni:

  • Pilar koordinasi: perencanaan-pembiayaan,
  • Pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat,
  • Pilar surveilans,
  • Pilar penguatan pintu masuk internasional,
  • Pilar laboratorium dan diagnosis,
  • Pilar pengendalian dan pencegahan infeksi,
  • Pilar manajemen kasus dan pengobatan,
  • Pilar logistik,
  • Pilar penguatan pelayanan kesehatan esensial,
  • Pilar vaksin dan riset dan kebijakan.

Baca Juga: Alami Gangguan OCD, Beckham Mengaku Menderita

Kemenkes RI Ungkap WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Masyarakat Indonesia pun diminta untuk bersiap untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Selain itu, juga warga Tanah Air untuk selalu melakukan pencegahan Covid-19, termasuk vaksinasi secara rutin.

“Baik setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan COVID-19, dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang ada seperti surveilans dan vaksinasi rutin,” terang Syahril.