Kemungkinan ‘Kiamat Internet’ di Indonesia

36

Seperti yang dilansir dari Detik.com, Ketua Asoasiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan mengungkapkan bahwa kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang mendera IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari Kemenkominfo pun tak digubris Kejagung.

Sammy mengungkapkan pada Senin (15/7/2013), bahwa dirinya paham bahwa Menkominfo, Tifatul Sembiring mengikuti serta memberikan masukan sejak awal kasus ini dan bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Meskipun pada kenyataannya tidak ditanggapi. Sammy mengungkapkan jika surat dari Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP berkoordinasi dengan Kominfo, apalagi dengan ISP yang harus meminta izin ke Kejagung.

Sammy paham bila nantinya dampak dari kasus ini melebar luas, bahkan kemungkinan hingga membuat internet Indonesia terancam lumpuh. Akan tetapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal tersebut sampai terjadi.

Rencananya besok (16/7/2013) Sammy akan menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan mengenai bisnis ISP ini di Indonesia.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia Sumarlin juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.

Jika hukum tetap harus dituruti, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya jaringan internet di Indonesia akan lumpuh. Semua jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti. 

Sylvia juga mengungkapkan bahwa APJII tentunya tidak menginginkan hal ini terjadi. Akan tetapi Sylvia juga ingin agar usaha APJII melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah.

Redaksi