Mall Central Park Terjual Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan Agung Podomoro

161
Mall Central Park Terjual Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan Agung Podomoro

Baru-baru ini, salah satu mall kenamaan di Jakarta yaitu Central Park Mall dijual oleh PT Agung Podomoro Land Tbk senilai Rp4,5 Mall.

Kini, PT CPM Assets Indonesia menjadi pemilik mall yang berlokasi di Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Diketahui, CPM dijual untuk menyehatkan kondisi keuangan dan membayar utang kepada Guthrie Venture Pte Ltd yang akan jatuh tempo pada 20 November 2022.

Mall Central Park Terjual Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan Agung Podomoro

Selain itu, sebagian hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membeli saham baru yang diterbitkan CPM Assets Indonesia sebesar 28,58 persen pada 23 September 2022. Dengan begitu, perseroan masih memiliki saham atas Central Park Mall.

“Di samping itu, pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari, mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Assets Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan Central Park,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Selasa (18/10).

Mall Central Park Terjual Rp4,5 Triliun, Ini Penjelasan Agung Podomoro

Lebih lanjut, asset yang dijual mencakup 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) milik perseroan atas Pusat Perbelanjaan (Mal) Central Park. Transaksi jual beli tersebut dilakukan berdasarkan akta penyertaan keputusan pemegang saham di luar rapat nomor 43, 23 September 2022.

Baca Juga: Rencana Penerapan Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Punya 7 Manfaat

Sebagai informasi, perseroan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah transaksi material atau transaksi bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan dan akan dilakukan secara rutin, berulang atau berkelanjutan.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi