Menlu: Sikap Indonesia Terkait Korut Sudah Jelas

91

“Indonesia dalam resolusi mengenai Korut di bidang HAM sekarang sikapnya sudah berubah, dari sebelumnya kita abstain sekarang mendukung,” kata Marty saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut Marty dengan sikap tersebut, artinya Indonesia sudah menyesuaikan posisi untuk mendukung resolusi Dewan HAM PBB mengenai Korut. “Maka tidak benar kalau kita diminta tegas, tegas macam apa lagi, karena kita sudah mendukung itu,” ujar Marty. “Perubahan tersebut sudah terjadi beberapa waktu lalu,” kata dia, menambahkan.

Marty menjelaskan bahwa permasalahan Korut memiliki berbagai dimensi, seperti kemanusiaan yang menyangkut hubungan antara kedua negara Korea, Selatan dan Utara. “Ada juga dimensi keamanan, mengenai pelenggaran HAM dan sebagainya,” ujar dia.

Sebelumnya dalam siaran pers bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan North Korean Human Rights (NKHR) mendesak peran Republik Indonesia untuk mendorong penyelesaian permasalahan HAM di Korut. KontraS-NKHR juga mendesak pemerintah Indonesia untuk turut mendorong Korut menghentikan pelanggaran HAM berat yang terjadi serta tidak lagi menutupinya. 

Peran Indonesia sebagai negara yang mengedepankan HAM dalam berbagai kebijakan luar negerinya dinilai cukup penting bagi kemajuan HAM Korea Utara. Untuk itu, pemerintah Indonesia didorong untuk dapat menggunakan posisinya secara bijak untuk kepentingan kemanusiaan yang sekarang terjadi di Korea Utara.

Sebagai negara yang aktif dalam memajukan perdamaian dunia, Indonesia juga diminta mengambil porsi lebih dengan mengambil langkah diplomasi dalam berbagai tingkatan, baik terhadap pihak yang berkonflik maupun melalui tingkatan yang lebih luas.  Secara global, Indonesia dapat melancarkan diplomasi multilateral melalui PBB, apalagi Indonesia menduduki posisi sebagai Dewan HAM PBB Periode 2011-2014.

Hal itu juga merupakan panggilan solidaritas Indonesia untuk menyambut rekomendasi yang dibuat oleh pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Republik Demokrasi Rakyat Korea, Marzuki Darusman dalam laporannya kepada Dewan HAM PBB di Jenewa.

Dalam laporan resminya pada Februari 2013, Marzuki Darusman menyimpulkan berbagai pelanggaran HAM di Korea Utara ditandai penggunaan ekstensif kamp-kamp penjara politik, kondisi penjara yang buruk, tahanan menjadi sasaran kerja paksa, penyiksaan dan hukuman fisik.

Tuduhan pelanggaran HAM dikategorikan dalam sembilan kunci isu yang kuat mengindikasikan kejahatan HAM yang serius dalam bentuk pelanggaran hak atas pangan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, diskriminasi pelanggaran luas kebebasan berekspresi, hak untuk hidup, pembatasan kebebasan bergerak dan perlakuan kasar dari warga secara paksa kembali, dan yang terakhir adalah kasus penghilangan paksa.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

Redaksi