OJK Segera Batasi Pinjaman Luar Negeri

72
OJK

Berdasarkan regulasi yang ada, pinjaman luar negeri akan memunculkan risiko yang sangat tinggi. Pasalnya, nilai tukar rupiah dan valuta asing dinilai fluktuatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pembatasan pinjaman luar negeri dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko beban berat perusahaan pembiayaan saat nilai tukar naik.

Menurutnya selama ini memang belum ada dampak negatif dari pinjaman luar negeri. Tetapi yang sangat dikhawatirkan adalah jikalau sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi dalam negeri maupun dunia.

Selama ini pula, wasit industri keuangan tidak pernah mengatur secara detail dan rinci mengenai pinjaman dari mana pun, baik dalam maupun luar negeri. Para pengatur kebijakan hanya mengatur rasio utang terhadap modal (gearing ratio) multifinance, yakni sebanyak 10 kali. 

“Kedepannya regulator akan mengisyaratkan untuk menurunkan batasan gearing ratio ini apabila pinjaman luar negeri multifinance cukup besar,” terang Firdaus.

Kemungkinan jika banyak pinjaman luar negeri  maka gearing ratio akan diturunkan dari saat ini 10 kali menjadi sekitar enam hingga delapan kali. Artinya, supaya perusahaan pembiayaan juga punya modal yang cukup sebelum melakukan pinjaman dari luar negeri. <<[Teks @shintaasarass | Foto ojk.go.id]

Redaksi