Percepat Penentuan Upah, Menakertrans Turunkan Tim Asistensi

36

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum.

Diketahui, Tim Asistensi Kemnakertrans itu akan bertugas memberikan asistensi, mediasi, dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan upah minimum 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia.

Tujuan Kemnakertrans menurunkan tim tersebut adalah untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, yaitu 1 Januari 2014.

Muhaimin juga mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum 2014. Pihaknya akan terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan upah ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha.

Kemnakertrans mencatat 22 provinsi yang telah menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dan sembilan provinsi yang menetapkan upah minimum pada 2014, hingga Jumat pukul 08.00 WIB.

Muhaimain mengatakan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial yang berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, Muhaimain menjelaskan, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan.

Terkait hal tersebut, pengusaha juga diingatkan bahwa ketentuan upah minimum adalah batas bawah upah pekerja lajang dan dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, menurutnya, penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing yang diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Dikabarkan provinsi yang telah menetapkan KHL hingga Jumat, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.

Provinsi yang telah menetapkan upah minimum pada 2014, adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.

Redaksi