Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

141
Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual atau UU TPKS dalam rapat Paripurna pada Selasa, 12 April 2022 kemarin. UU TPKS sebelumnya sudah diperjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.

Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Pada tanggal 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif. Sejak saat itu, pmerintah langsung membahas RUU TPKS yang dimulai pada akhir Maret lalu. Hingga akhirnya pada Hari Selasa, 12 April 2022, UU TPKS secara resmi telah disahkan. Mengenai pembahasaannya bisa dikatakan memakan waktu singkat yakni tidak lebih dari dua minggu sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Poin-poin mengenai kekerasan yang diatur dalam UU TPKS meliputi:

  • Segala bentuk pelecehan seksual jinni sudah sah disebut sebagai kekerasan seksual
  • Melindungi korban dari “revenge porn” atau balas dendam porno
  • Kekerasan di dalam dan di luar perkawinan sama-sama bisa dipidana
  • Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
  • Hukuman pada pelaku kekerasan seksul tidak hanya penjar dan denda
  • Korporasi bisa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan sekssual
  • Kekerasan sekssual tidak boleh diselesaikan lewat keadilan restoratif
  • Keterangan saksi atau korban dan satu alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan terdakwa
  • Korban berhak mendapat pendamping di semua tingkat pemerkosaan
  • Korban berghak mendapat ganti rugi atau restitusi dan layanan pemulihan

Baca Juga: Legenda Liverpool, Dirk Kuyt Alih Profesi ke Dunia TInju

Itu dia poin-poin yang diatur dalam UU TPKS dalam pengesahannya Brava Listeners. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya melalui sambutannya, telah mengatakan UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi