Pria Asal China Ini Gugat Tesla Karena Merasa Tertipu, Tak Disangka Menang dan Dapat Uang Rp 3 Miliar

505
Pria Asal China Ini Gugat Tesla Karena Merasa Tertipu

Perusahaan mobil listrik, Tesla digugat oleh pria asal Tianjin, China yang merasa tertipu setelah membeli mobil Tesla bekas. Tidak disangka, ia menang dari gugatan terhadap perusahaan yang dipimpin Elon Musk tersebut dan mendapatkan uang sebesar 1,5 juta Yuan, atau sekitar Rp3,3 miliar.

Tesla mendapatkan gugatan dari seorang pria asal Tianjin, China bernama Han Chao. Ia tidak terima setelah membeli mobil Tesla yang dalam kondisi bekas itu mengalami mogok.

Pria Asal China Ini Gugat Tesla Karena Merasa Tertipu

Dilansir dari Carnewschina, Han Chao membeli mobil bekas Tesla Model S+ pada Juni 2019 dari dealer resmi. Namun, pada 24 Agustus Han Chao menemukan masalah dengan mobil Tesla itu yang tiba-tiba mati mendadak dan tidak berfungsi.

Saat sedang berkendara normal, tiba-tiba ada suara hantaman keras, dan mati tiba-tiba. Lima kode kesalahan pun muncul di layar ‘mobil tak bisa menyala,” ujar Han Chao saat gugat Tesla.

Han Chao mengungkapkan bahwa ia mobil bekas sebelumnya tidak pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan pribadi yang diakibatkan dari pemakai. Maka dari itu, Han Chao pun melayangkan gugatan kepada pihak Tesla.

Awalnya, pihak Tesla menolak gugatan dar. Han Chao. Mereka berdaih bahwa mobil bekas yang dibeli Han Chao adalah mobil lama.

Mobil lama ya seperti ini, nggak perlu repot-repot,” kata perwakilan dari Tesla.

Setelah gugatan pertama ditolak, Han Chao pun akhirnya meminta Tianjin Motor Vehicle Judical Appraisal Agency untuk memeriksa kendaraan secara menyeluruh. Tak disangka, mereka menemukan bekas pemotongan dan pengelasan di panel belakang mobil.

Baca Juga : Merokok Berpengaruh Terhadap Kualitas Suara, Setuju?

Han Chao pun kembali menuntuk Tesla lewat jalur pengadilan. Hingga akhirnya ia memenangkan gugatan tersebut dan Tesla harus membayar  dana sebesar 379.700 Yuan dan kompensasi 1,13 juta Yuan. Total, Han Chao mendapatkan uang sebesar 1,5 juta Yuan, atau sekitar  Rp3,3 miliar.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah

Redaksi