Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan tarif baru untuk masuk obyek wisata Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Detail mengenai harga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kenaikan sebesar 150 persen akan diterapkan pada tarif tiket masuk Candi Borobudur. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.
“Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% [seratus lima puluh persen] dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” tulis Pasal 13 beleid tersebut.
Sementara itu untuk Warga Negara Asing mengalami kenaikan tarif layanan sebesar 200 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 PMK.
Untuk harga tiket masuknya seharga mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang. Sementara itu, untuk hari libur pengunjung akan dikenakan biaya sekitar Rp10.000 hingga Rp37.500 untuk masuk kawasan Candi Borobudur.
Baca Juga: Perubahan Drastis 10 Monumen Bersejarah dalam 100 Tahun Terakhir
Sedangkan, untuk harga tiket masuk kendaraan sebesar Rp5.000 – Rp25.000 per kendaraan per sekali masuk. Semua tarif yang telah ditetapkan mempertimbangkan sejumlah aspek terkait, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.
- Jelajah Dunia Selama 24 Hari dengan Jet Pribadi, Biaya Rp 3 Miliar - Sep 29, 2023
- Joe Biden Ungkap Ancaman Gerakan yang Dipopulerkan Trump Bagi Demokrasi AS - Sep 29, 2023
- Hari Jantung Sedunia 2023: Use Heart, Know Heart - Sep 29, 2023