Berlibur Ke Singapura Harus Melalui Jalur Khusus VTL, Apa Itu?

3200
Berlibur Ke Singapura Harus Melalui Jalur Khusus VTL, Apa Itu?

Negara Singapura telah memberikan kelonggaran bagi para wisatawan turis asing dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, wisatawan dibekali persyaratan untuk berlibur ke Singapura dengan melalui jalur khusus vaksinasi atau vaccinated travel lane (VTL) Singapura-Indonesia.

Diketahui, VTL merupakan jalur khusus wisata dari satu negara ke negara yang lainnya. Dalam VTL Singapura, memperbolehkan turis masuk ke negara ini tanpa harus karantina terlebih dahulu. Namun, dengan catatan harus sudah divaksinasi penuh.

Berlibur Ke Singapura Harus Melalui Jalur Khusus VTL, Apa Itu?

Para turis sebelumnya harus terlebih dahulu mengajukan VTP dengan menyertakan sertifikat vaksin dua dosis berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi. Proses pengajuan VTP ke Singapura harus diajukan 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Masa berlaku dihitung 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

Berikut ini syarat untuk berlibur turis VTL Indonesia ke Singapura, yakni:

  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR di PeduliLindungi. Jenis vaksin yang diakui untuk syarat VTL Singapura adalah Sinovac, Sinopharm, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
  • Terbang ke Singapura menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL. Sejauh ini, ada maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.
  • Turis tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
  • Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan ke Singapura. Hasil tes harus berbahasa Inggris dan memuat nama turis, nomor paspor, tanggal lahir, hasil negatif Covid-19, tanggal dan waktu pengambilan sampel, serta nama jelas institusi lab pengambilan sampel.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).
  • Per 21 Februari 2022, turis VTL asal Indonesia bebas dari karantina dan hanya wajib melakukan tes Rapid Antigen mandiri di bawah pengawasan seharga 15 dollar Singapura atau sekitar Rp 215.000 (pembayaran di lokasi tes melalui mode non-tunai). Dilakukan di Pusat Tes Cepat/QTC atau Pusat Tes Gabungan/CTC dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Singapura.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi