Hakim Pengadilan Negeri Tuai Pujian Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

172
Hakim Pengadilan Negeri Tuai Pujian Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Brava Listeners, nama hakim Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan usai vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Pada Senin, 13 Februari 2023, Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara Putri divonis 20 tahun penjara. Keduanya dihukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Pengadilan Negeri Tuai Pujian Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujarnya saat pembacaan amar putusan untuk Putri Candrawathi yang diadakan setelah sidang vonis Ferdy Sambo.

Hasil kasus pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan memang sudah ditunggu-tunggu oleh warga Indonesia.

Hakim Pengadilan Negeri Tuai Pujian Usai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Richard dan Sambo disebut menembak Yosua dengan latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Hakim Wahyu Iman Santoso  mempertimbangkan hal yang memberatkan vonis Sambo. Di antaranya, mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Lee Chong Wei Murka Terhadap Komentar Rasial Bong Guang Yik

Hal lain yang menjadi pertimbangan hakim ialah Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Hakim pun menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespon vonis ini, warganet mengelu-elukan nama Wahyu Iman Santoso di Twitter.

Bagaimana tanggapan Anda Brava Listeners?