Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

481
mobil-mewah-1

Pasalnya, Mulai Oktober 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor warga DKI Jakarta. Peraturan ini telah tertuang dalam alam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 lalu.

Meski hal ini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemprov DKI yakin dapat secepatnya melansir kebijakan yang menjadi dasar kenaikan pajak kendaraan bermotor ini. Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan kenaikan tarif progresif ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi.

Berdasarkan aturan yang ada, terdapat empat perhitungan jumlah kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor ini. Pertama, pajak untuk kendaraan pertama yang awalnya 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor, naik menjadi 2%. Kedua, pajak untuk kendaraan kedua yang sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Ketiga, pajak untuk kendaraan ketiga melonjak dari 2,5% menjadi 6%.

Keempat, untuk kendaraan berikutnya naik dari 4% menjadi 10%. Sebagai contoh, jika Anda memiliki kendaraan Daihatsu Xenia tipe R Attivo A/T seharga Rp 189.800.000, harus membayar Rp 3.796.000 dengan tarif PKB baru. Begitu juga dengan pemilik kendaraan roda dua alias sepeda motor. Mereka juga kena aturan kenaikan tarif ini. Dengan tarif baru ini, DKI memprediksi bisa meraup pajak hingga Rp 1,6 triliun selama Oktober hingga Desember 2014.

Pada 2013 lalu, dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor 4.780.893 unit, penerimaan pajak kendaraan bermotor baru Rp 4,6 triliun. Tahun ini, target Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5,150 triliun, meski realisasi hingga 31 Juli 2014 masih Rp 2,9 triliun.

Wakil Ketua Komisi C (Keuangan) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma bilang kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun ini sebesar Rp 32,5 triliun. Selain itu, “Tujuan kedua adalah mengurangi kemacetan,” tandasnya. <<[Teks @shintaasarass | Foto bandungbisnis.com]

Redaksi