Renegosiasi Kontrak 25 Perusahaan Tambang

61

Diketahui 25 perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya (KK) dan 19 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Proses renegosiasi kontrak pertambangan kemungkinan akan cukup menghabiskan waktu. Karena, diketahui hingga saat ini baru sedikit perusahaan dan pengelola tambang yang menyepakati poin-poin renegosiasi. Hanya 25 dari 111 perusahaan yang diminta mengikuti renegosiasi kontrak tambang, jumlah tersebut berarti hanya 22,5 persen dari total.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengungkapkan bahwa terdapat enam aspek renegosiasi yang disepakati. Enam poin tersebut antara lain adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.

Terkait renegosiasi ini, diketahui juga terdapat tiga raksasa tambang asing, yakni Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara (NNT), yang bermarkas di Amerika, dan Vale Indonesia yang bermarkas di London. Ketiga perusahaan tersebut diketahui belum termasuk dalam 25 perusahaan yang menyetujui renegosiasi kontrak.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar menngatakan, pemerintah saat ini terus bernegosiasi dengan perwakilan Freeport, Newmont, dan Vale untuk mencapai kesepakatan dalam kontrak baru, misalnya peningkatan persentase royalti yang akan dibayar kepada pemerintah. Demikian kabar yang dirangkum dari berbagai sumber.

Redaksi