Transaksi Barang Mewah Harus Sertakan NPWP

255
ilustrasi transaksi

 Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Aturan ini sendiri sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015.

Alasan perlunya NPWP dalam transaksi pembelian adalah sebagai basis profiling yaitu profil data wajib pajak. Profil data wajib pajak menjadi sangat dibutuhkan agar bisa melihat pembayaran pajak yang selama ini dilakukan, lalu dibandingkan dengan transaksi pembelian.

Kalau si pembeli tersebut ternyata pajak tahunannya rendah sedangkan transaksi pembeliannya mencapai ratusan juta, maka terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak dan pemerintah akan mengambil tindakan. Langkah ini menjadi kebijakan penting bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak yang naik tahun depan.

Penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sangat minim. Pemerintah sendiri memberi outlook realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan hingga akhir tahun akan sebesar Rp 1.100 triliun dari target Rp 1.246,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Dari realisasi Rp 1.100 triliun, PPh pribadi karyawan menyumbang Rp 93 triliun, sedangkan non karyawan hanya Rp 4 triliun. PPh non karyawan adalah kelompok pajak yang akan digenjot oleh pemerintah karena potensinya masih sangat besar. « [teks @shintaasarass| foto bisnis.news.viva.co.id]

Redaksi